GenPI.co Sultra - Polresta Kendari akan menerapkan sistem tilang elektronik melalui Electronic-Traffic Law Enforcement atau E-TLE per 1 September 2022.
Sat Lantas setempat telah memasang kamera CCTV ETLE yang tersebar di 16 titik dan mulai berfungsi sejak hari ini.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman.
BACA JUGA: Ratusan Mobil dan Motor di Baubau Kena Tilang, Ini Pelanggarannya
Dia mengatakan bahwa sosialisasi penerapan tilang elektronik dengan sistem ETLE mulai dilakukan pada Rabu, (27/7).
”Sementara Tilang ETLE akan diberlakukan mulai 1 September 2022 di mana ada 16 titik yang terpasang kamera CCTV ETLE,” katanya.
BACA JUGA: Astaghfirullah, Bocah Kendari Ini Meresahkan, Jemaah Masjid Heboh
Dia menjelaskan, belasan CCTV itu bekerja 24 jam untuk merekam segala jenis pelanggaran pengendara di jalan raya.
Sejumlah titik kamera pengawas itu dipasang di simpang empat batas kota Kendari, Bundaran Adi Bahasa, Simpang Pasar Baru, simpang empat Bank Sinar Mas.
BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun Pikap vs Motor di Sultra, 1 Meninggal Dunia
Simpang Pos Lantas MTQ, Jalan Made Sabara (depan Toko Kue Capriska), simpang Kantor Pajak, Jalan La Ode Hadi bypass (depan Honda Gratia), simpang empat Eua-Wua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News