GenPI.co Sultra - Sepulang dari ibadah di tanah suci, Kepala SDN 70 Kendari Minarsin akan diperiksa polisi atas dugaan kasus pungutan liar alias pungli.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi pada Jumat, (5/8).
”Yang bersangkutan belum pulang, nanti setelah pulang baru kami periksa,” ucap AKP Fitrayadi, Jumat (5/8).
Terang dia, penyelidikan sampai saat ini mengalami kendala.
”Karena masih melaksanakan ibadah haji,” terangnya.
Dia menjelaskan, perkara tersebut akan diputuskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Minarsin.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora).
”Serta inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pungli terjadi di SDN 70 Kendari.
Murid kelas VI yang baru saja dinyatakan lulus sekolah diwajibkan membayar sebesar Rp25 ribu untuk pengambilan SKHU. (mcr6/jpnn)