DPRD Minta Kepala SDN 70 Kendari Dicopot, Kapok!

DPRD Minta Kepala SDN 70 Kendari Dicopot, Kapok! - GenPI.co SULTRA
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik. (Foto: Dok Humas DPRD Kota Kendari)

GenPI.co Sultra - DPRD Kota Kendari mendesak kepala sekolah SDN 70 Kendari dicopot buntut dugaan pungutan liar alias pungli.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Rajab Jinik mengatakan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pungli.

Tidak hanya Kepala SDN 70 Kendari, tetapi juga kepala Dinas Dikmudora Kota Kendari yang harus bertanggung jawab.

BACA JUGA:  Heboh, Pungutan Liar Rp25 Ribu Diduga Terjadi di Sekolah Kendari

Pihaknya ingin membuktikan terkait dugaan pungli di lingkungan SDN 70 Kendari karena praktik tersebut tidak bisa dibiarkan.

”Tidak bisa dibiarkan karena hak pendidikan masyarakat itu diambil,” ucapnya di Kantor DPRD, Rabu (22/6).

BACA JUGA:  Hamdalah, Sekolah di Kendari Kembalikan Uang Diduga Hasil Pungli

Dia menyebut, pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam Pungli tersebut direncanakan akan dilakukan pada pekan depan.

”Minggu depan kami panggil,” ujarnya.

BACA JUGA:  Heboh, Siswa SMA di Muna Sultra Gelar Demo Minta Kepsek Dicopot

Pihaknya akan menggali alasan atau motif dugaan praktik pungli yang terjadi di lingkungan pendidikan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Soal Pungli di SDN 70 Kendari, Anggota Dewan Marah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya