Remaja Konawe Utara ke Rumah Pacar, Perbuatan Terlarang Terjadi

10 Agustus 2022 12:16

GenPI.co Sultra - Remaja asal Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, berinisial NB membuat ibunya kaget karena berhubungan ala suami istri dengan pacarnya, LY.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan perbuatan terlarang itu terjadi pada Sabtu (30/7).

Pada awalnya, NB yang masih berusia 17 tahun meminta uang kepada ibunya untuk membeli pulsa.

BACA JUGA:  Ombudsman Minta Polda Sultra Buka ke Publik Kematian Amis Ando

Ibunya pun mengabulkan permintaan NB. Setelah mendapatkan uang, NB langsung pergi.

“Hingga pukul 02.00 WITA, korban belum juga pulang ke rumahnya," ucap Fitrayadi, Senin (8/8).

BACA JUGA:  Datangi Polda Sultra, Keluarga Tanya Penyebab Kematian Amis Ando

Ibu dan ayah NB lantas mencari anaknya pada Senin (31/7) sekitar pukul 07:00 WITA.

Berdasarkan informasi yang diterima, NB sering pergi ke rumah di sekitar kawasan THR.

BACA JUGA:  Wanita Anggota BNN Gadungan Ditangkap Polda Sultra, Meresahkan

Orang tua NB pun langsung bergegas ke sana. Akan tetapi, NB ternyata tidak ada di sana.

“Ibu korban memberi nomor HP-nya kepada pemilik rumah untuk menyampaikan apabila korban terlihat di rumah itu," kata Fitrayadi.

Pada ukul 13:00 WITA, ibu korban mendapatkan kabar bahwa NB sudah ada di THR.

Sang Ibu pun langsung pergi ke THR untuk menjemput anaknya. NB pun ditanya soal kepergiannya.

“Dijelaskan oleh NB bahwa semalaman dia telah melakukan hubungan dengan LY," kata Fitrayadi.

Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) itu mengatakan LY dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap Fitrayadi. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA