GenPI.co Sultra - Seorang wanita RA, 27, yang mengaku sebagai anggota Badan Nasional Narkotika atau BNN diamankan Polda Sultra.
Kepala Unit Resmob Polda Sultra AKP Jimmy Fernando mengatakan, RA ditangkap di indekos.
”Kami amankan di Jalan Jati Raya, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia pada Sabtu, (6/8), sekitar pukul 15.00 WITA,” katanya.
BACA JUGA: Agen BRILink, Keagenan Berbasis Sharing Economy yang Menjanjikan
Jimmy menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan pelaku adalah mengaku sebagai anggota BNN.
”Pelaku mengaku sebagai anggota BNN terhadap karyawan BRILink yang jadi korbannya,” jelasnya.
BACA JUGA: Wamen BUMN: Peran Agen BRILink Sangat Penting
Pelaku yang menyaru sebagai petugas BNN yang sedang mencari pengedar narkoba, RA mengajak cerita karyawan BRILink yang menjadi targetnya.
”Pelaku seolah-olah menghipnotis karyawan BRILink lalu mengambil uang korban,” terangnya.
BACA JUGA: 3 Kelurahan di Kendari Rawan Narkoba, BNN: Kami Gandeng Ibu-Ibu
Berdasarkan pengakuan, RA sudah beraksi sejak Maret 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News