Wanita Anggota BNN Gadungan Ditangkap Polda Sultra, Meresahkan

Wanita Anggota BNN Gadungan Ditangkap Polda Sultra, Meresahkan - GenPI.co SULTRA
Seorang wanita RA, 27, yang mengaku sebagai anggota Badan Nasional Narkotika atau BNN diamankan Polda Sulawesi Tenggara. (Foto: Antara)

”Total uang yang didapat mencapai Rp50 juta,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, RA dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya