”Total uang yang didapat mencapai Rp50 juta,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, RA dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News