GenPI.co Sultra - Tindakan seorang pria 40 tahun di Baubau, Sulawesi Tenggara kepada anak kandungnya sungguh tega dan di luar batas kewajaran.
Pria berinisal JB itu gelap mata mencabuli putrinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo pada Kamis (11/8) membeber kronologis kejadian tersebut.
Dia mengatakan tindakan bejat sang ayah terkuak setelah gadis dengan samaran Bunga itu melahirkan di kamar mandi.
"Korban kaget karena melahirkan seorang bayi dan langsung memanggil ibunya,” kata dia membeberkan kronologis kejadian.
Erwin melanjutkan, sang ibu lantas memanggil seorang bidan untuk membantu persalinan tersebut.
Sebulan kemudian, lanjut Erwin, pihak Mapolres Baubau dipanggil untuk dimintai keterangan untuk mencari tahu ayah dari bayi tersebut.
Pemanggilan tersebut menyusul aduan dari tetangga sekitar yang menyebut Bunga yang masih berstatus pelajar SMA itu melahirkan seorang bayi.
"Saat dimintai keterangan, korban belum mengakui karena masih takut dengan ayahnya,” kata Erwin.
Polisi kemudian berinisiatif melakukan pengetesan DNA dan didapatkan hasil bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan terlarang dengan JB yang adalah ayah sendiri.
“ Setelah dilakukan tes DNA, Bunga kemudian mengakui bahwa yang telah menyetubuhinya adalah bapaknya sendiri," beber Erwin lagi.
Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan JB dan menahannya di sel tahanan Polres Baubau.
Di lantas dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1), (3) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap Erwin.(JPNN/GenPI)