GenPI.co Sultra - Sat Lantas Polresta Kendari merilis jadwal SIM Keliling Kendari hari ini, 15 Agustus 2022.
Masyarakat tak perlu lagi mengantre untuk melakukan perpanjangan SIM di Polresta Kendari.
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika menjelaskan bahwa pihaknya melayani dua jenis SIM.
”Yakni perpanjangan SIM tipe A dan SIM tipe C,” jelasnya, Senin (15/8).
Warga Kota Kendari bisa memanfaatkan gerai SIM Keliling yang digelar hari ini yang dimulai pukul 08.30 hingga 14.00 WITA.
Dia menuturkan, pelayanan SIM Keliling digelar di Lapangan Bola Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan dan depan Swalayan Matahari Saosao, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
”Masing-masing lokasi disiapkan empat orang personel,” terangnya.
Terang Rudika, sejumlah syarat perpanjangan di pelayanan SIM Keliling, antara lain adalah SIM lama masih berlaku alias tidak mati.
Berikutnya, surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik, dan keterangan sehat rohani atau psikolog.
”SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru,” terangnya.
Diketahui biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu. (mcr6/jpnn)