Pria Ini Menyerahkan Diri, Usai Tabrak Siswi SD hingga Tewas di Kendari

16 Agustus 2022 06:00

GenPI.co Sultra - Seorang pengemudi mobil Herdin Andriadi, 20, yang kabur usai menabrak siswi SD Nursiah, 8, di Kendari menyerahkan diri ke polisi.

Informasi yang dihimpun, kecelakaan maut terjadi di Jalan Mayjen Sutoyo, Watu-watu, Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (14/8), sekitar pukul 14.00 WITA.

BACA JUGA:  Mobil Tambang Gagal Seberangi Sungai Kolaka, 1 Penumpang Hilang

Tersangka saat itu mengemudikan mobil jenis Daihatsu Xenia bernomor polisi DT 1064 KE.

Sementara korban yang ditabrak meninggal dunia usai mendapat perawatan intensif.

BACA JUGA:  Masih Ingat Bocah Tabrak Polisi di Kendari? Begini Kabar Terbaru

Kapolresta Kendari Kombes Muh Eka Fathurrahman mengungkapkan, pelaku sempat kabur usai menabrak korban.

Korban pun sempat dilarikan ke rumah sakit Santa Ana Kendari untuk mendapatkan perawatan.

BACA JUGA:  26 Musang Tenggalung di Taman Nasional Sultra Mati Tertabrak

”Korban sempat mengalami koma di rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 21.35 WITA,” terangnya, Senin (15/8).

Pengemudi mobil berinisiatif menyerahkan diri usai petugas menyebar foto dan video di berbagai media sosial yang bersumber dari rekaman CCTV.

Herdin Andriadi dijerat Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

”Ancaman pidana enam tahun penjara, jika kecelakaan itu dilakukan dengan kesengajaan, maka ancaman pidananya dua kali lipat,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA