7 Nama Pengawas Pemilu di Sulawesi Tenggara Masuk Sipol, Waduh

16 Agustus 2022 20:00

GenPI.co Sultra - Sebanyak tujuh nama pengawas Pemilu di Sulawesi Tenggara atau Sultra dicatut dalam keanggotaan dan kepengurusan partai politik alias parpol di Sipol.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada Senin, (16/8).

Dia menjelaskan bahwa temuan tidak hanya terjadi di Sultra, namun juga di sejumlah daerah di Indonesia.

BACA JUGA:  Pemilu 2024, KPU Sultra Pastikan Nggak Ada Perubahan Dapil

Total, pihaknya menemukan sedikitnya 275 nama dan NIK pengawas Pemilu yang disalahgunakan.

Jumlah itu merupakan akumulasi, hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan verifikasi administrasi (vermin).

BACA JUGA:  KPU Gandang Damkar Baubau, Antisipasi Kebakaran di Pemilu 2024

”Setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol,” jelasnya.

Menanggapi fenomena tersebut, Rahmat Bagja mendorong KPU agar segera menindaklanjuti pencatutan nama dan NIK tersebut.

BACA JUGA:  Jelang Pemilu 2024, KPU Sultra Siapkan Ruang Bantuan bagi Parpol

”Sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022,” tegasnya.

Anggota Bawaslu RI Puadi menambahkan, pihaknya meminta para komisioner ataupun staf mereka untuk menyampaikan keberatan kepada parpol bersangkutan.

”Langkah itu dulu. Bagaimana mungkin penyelenggara Pemilu masuk di ruang sebagai anggota atau pengurus parpol,” tegas Puadi. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA