GenPI.co Sultra - Mahasiswa UHO Kendari menggelar aksi demonstrasi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi RN yang dilakukan oknum guru besar Prof B.
Aksi unjuk rasa digelar di depan Gedung Rektorat UHO pada Senin, (22/8).
Informasi yang dihimpun, demo tersebut merupakan yang keempat kalinya.
Dalam tuntutannya, mereka menuntut Rektor UHO Prof Muhammad Zamrun Fihiru memberikan sanksi tegas terhadap B.
Menteri Pergerakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UHO Ahmad Zulkarnain mengatakan, desakan itu muncul usai kepolisian menetapkan B sebagai tersangka.
”Dan di Dewan Kode Etik dan Disiplin (KED) juga sudah ditemukan pelanggaran kode etiknya,” ucapnya.
Hasil dari demo itu, pihaknya telah dipertemukan dengan pimpinan UHO.
Dalam pertemuannya, Rektor UHO M Zamrun berjanji akan menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan.
”Beliau katakan akan menjatuhkan putusan sanksi secepatnya dan tidak akan mungkin lewat dari tahun 2022,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial RN diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya sendiri.
B diduga melancarkan modus dengan meminta korban mendatangi kediamannya untuk membawa rekap nilai.
RN kemudian diduga dilecehkan dengan dicium secara paksa di bagian wajah, jidat, pipi, dan mulut.
Korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polresta Kendari.
Pengaduan tersebut kemudian tertuang dalam LP Nomor: B/789/VII/2022/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2022. (mcr6/jpnn/ant)