Konawe Kepulauan Dapat Kartu Kuning dari DJPb Sultra, Soal Dana Desa Nih

23 Agustus 2022 21:00

GenPI.co Sultra - Pemerintah daerah atau pemda diminta melengkapi dokumen syarat penyaluran Dana Desa alias DD paling lambat Rabu, (24/8).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Kanwil DJPb Sultra Eko Wahyu Budi Utomo.

Secara umum, pemda saat ini sudah banyak yang patuh dalam memenuhi dokumen persyaratan penyaluran DD.

BACA JUGA:  Mantap, Sultra Ekspor Perdana Ikan Tenggiri ke Singapura

Di mana, Eko menyebut bahwa kinerja penyaluran DD di Sultra sudah on the track.

”Maka, kami optimistis di tanggal 24 Agustus semua desa di Sulawesi Tenggara bisa memenuhi dokumen persyaratan penyaluran,” ucapnya, Senin (22/8).

BACA JUGA:  Dikbud Sultra Pelototi dana BOS di Rekening Sekolah, Jangan Nakal

Eko mengungkapkan, sudah hampir semua daerah di Sultra sudah melengkapi dokumen penyaluran DD.

Akan tetapi, masih ada beberapa desa yang belum melengkapi dokumen, yakni di Kabupaten Konawe Kepulauan.

BACA JUGA:  Kades di Kolut Nakal, Makan Anggaran Dana Desa Rp365 Juta

”Saya yakin nanti tanggal 24 Agustus bisa selesai dan kemarin sudah ada komitmen dari sekretaris daerahnya bisa mempersiapkan itu,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, 80 persen DD dari Rp1,6 triliun pada termin kedua ini sudah bisa disalurkan kepada seluruh desa di Sultra.

”Sesuai PMK sejak dokumen itu diterima lengkap, KPPN punya waktu maksimal lima hari kerja untuk menyelesaikan penyaluran Dana Desa,” tegasnya. (ant)

 

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA