GenPI.co Sultra - DPRD Kendari meminta kepala sekolah yang diduga terlibat pungutan liar alias pungli di SDN 70 Kendari, dipecat.
Tuntutan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kendari LM Rajab Jinik, Sabtu (27/8).
”Jika itu memang terbukti, kami minta kepala sekolahnya diganti,” tegasnya.
Komisi III pun menunggu komitmen serius dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora).
Pihaknya pun telah memberi saran dan masukan terkait persoalan yang terjadi di SDN 70 Kendari.
”Jika itu masih terus berlarut, pasti yang akan kami salahkan itu dinas pendidikan di sisi pengawasannya,” jelasnya.
Rajab menerangkan, seluruh anggota Komisi III saat bertemu Dikmudora setuju untuk mencopot Kepala SDN 70 Kendari Minarsin.
”Semua setuju,” terangnya.
Maka dari itu, DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan terkait dugaan pungli di SDN 70 Kendari.
”Atau kami rekomendasikan melapor ke penegak hukum, karena itu sudah masuk ke ranah pidana,” pungkasnya. (mcr6/jpnn)