GenPI.co Sultra - Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari membongkar praktik judi online. Tiga tersangka diamankan.
Para pelaku yang diamankan adalah A, 42; AS, 34; dan BH, 57.
Mereka ditangkap di Pasar Sentral Kota, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, (31/8).
Mereka diringkus karena berjudi menggunakan aplikasi Inatogel.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan BH berperan memasang nomor kepada AS dan melakukan perekapan.
AS kemudian memasukan nomor tersebut ke dalam aplikasi Inatogel.
Sementara A berperan sebagai pemodal AS untuk mengisi saldo di aplikasi tersebut.
”AS mendapat keuntungan dari setiap pemasangan nomor yang dilakukan pelanggan,” jelasnya.
Petugas berhasil menyita uang tunai, rekapan pemasangan nomor, serta dua unit ponsel (HP).
”Pelaku melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” tegasnya. (mcr6/jpnn)