Semua Pemerintah Daerah di Sultra Diminta Patuh, Siapkan 2 Persen dari APBD

10 September 2022 15:00

GenPI.co Sultra - Pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara atau Sultra diminta patuh untuk menganggarkan dua persen ABPD Perubahan untuk perlindungan sosial usai kenaikan harga BBM.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra Joko Pramono, Jumat (10/9).

Hal itu merujuk pada kebijakan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

BACA JUGA:  Takut DIPA Dipotong, IAIN Kendari Percepat Realisasi Anggaran

Joko menyebut, Pemda diminta untuk menganggarkan dua persen dari APBD-nya nanti di bulan Oktober.

”November dan Desember 2022 untuk menganggarkan di APBD Perubahan,” sebutnya.

BACA JUGA:  Heboh, Pemkab Konawe Rapat Anggaran di Diskotek, Mantap Pak!

Dia menjelaskan pemerintah telah menganggarkan dengan memberikan tambahan dana untuk subsidi.

Termasuk kompensasi yang semula Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.

BACA JUGA:  Konawe Kepulauan Dapat Kartu Kuning dari DJPb Sultra, Soal Dana Desa Nih

Maka dari itu, pemerintah daerah juga diminta turut berkontribusi memberikan dukungan.

”Salah satunya, menganggarkan belanja perlindungan sosial sebesar dua persen dari APBD Perubahan untuk periode Oktober hingga Desember 2022,” jelasnya.

Terang dia, belanja perlindungan sosial akan dipergunakan untuk pemberian bantuan sosial.

”Termasuk kepada ojek, UMKM dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah,” terangnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA