GenPI.co Sultra - Pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara atau Sultra diminta patuh untuk menganggarkan dua persen ABPD Perubahan untuk perlindungan sosial usai kenaikan harga BBM.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra Joko Pramono, Jumat (10/9).
Hal itu merujuk pada kebijakan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Joko menyebut, Pemda diminta untuk menganggarkan dua persen dari APBD-nya nanti di bulan Oktober.
”November dan Desember 2022 untuk menganggarkan di APBD Perubahan,” sebutnya.
Dia menjelaskan pemerintah telah menganggarkan dengan memberikan tambahan dana untuk subsidi.
Termasuk kompensasi yang semula Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.
Maka dari itu, pemerintah daerah juga diminta turut berkontribusi memberikan dukungan.
”Salah satunya, menganggarkan belanja perlindungan sosial sebesar dua persen dari APBD Perubahan untuk periode Oktober hingga Desember 2022,” jelasnya.
Terang dia, belanja perlindungan sosial akan dipergunakan untuk pemberian bantuan sosial.
”Termasuk kepada ojek, UMKM dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah,” terangnya. (ant)