Tarif Angkot di Kendari Sultra Naik 20 Persen, Berikut Daftar Terbarunya

23 September 2022 06:00

GenPI.co Sultra - Tarif angkutan kota alias angkot di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara atau Sultra naik 20 persen.

Kenaikan tersebut terjadi akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Sabtu, (3/9) lalu.

Kabar kenaikan tarif angkot itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kendari Laode Abdul Manas Shalihin.

BACA JUGA:  Tanggapi Kenaikan Harga BBM Subsidi, Iwan Fals: Apa Komentar Capres 2024?

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 1057 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Umum Dalam Trayek di Kota Kendari.

”Hari ini (kemarin) terbit. Yang jelas terjadi kenaikan tarif angkot sekitar 20 persen untuk umum, dan kurang lebih 14-15 persen untuk mahasiswa dan pelajar,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sopir Angkot di Kendari Curi Mikrolet lalu Dijual di Facebook

Jelas dia, tarif lama untuk angkutan umum sebesar Rp5.000 naik menjadi Rp6 ribu.

Sementara untuk tarif pelajar dari Rp3.500 naik menjadi Rp4 ribu.

BACA JUGA:  Sopir Angkot di Kendari Demo Tolak Kenaikan BBM Bersubsidi, Pelajar Bengong Terlantar

Resmi berlakunya SK baru tersebut membuat Keputusan Wali Kota Kendari sebelumnya, Nomor 933 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Umum dan Kota Kendari tidak berlaku.

”Keputusan Wali Kota sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegasnya.

Diketahui, jumlah angkot yang tercatat di Sultra tahun 2018 sebanyak 400 unit, tetapi yang beroperasi lebih kurang seratus kendaraan. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA