GenPI.co Sultra - Enam orang menjadi tersangka kasus penemuan mayat janin perempuan di Puuwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara pada Rabu, 29 September 2022.
Dua dari enam pelaku diketahui berprofesi sebagai bidan.
Mereka adalah NR, 15, pemilik janin; N, 34, ibu NR; YD, 17, kekasih NR; AS paman NR; serta dua bidan SS, 34, dan WA, 24.
Kapolsek Mandonga Kompol Muh Salam menjelaskan, polisi berhasil mengamankan tersangka pertama, yakni; NR, N, YD dan AS.
”Penyidik yang melakukan pendalaman kemudian berhasil menangkap tersangka kedua, yakni bidan SS dan WA,” jelasnya.
Muh Salam mengatakan, kelima pelaku sudah diamankan di Polsek Mandonga.
”Sedang NR, masih kami lakukan perawatan di rumah sakit,” katanya.
Sebelumnya, warga Puuwatu digegerkan dengan penemuan mayat bayi di kebun.
Penemuan janin yang kondisinya sudah membusuk itu terjadi pada Kamis, (29/9), sekitar pukul 14.00 WITA.
Tepatnya di kebun milik warga Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Muh Eka Fathurrahman mengatakan bahwa mayat bayi itu kali pertama ditemukan warga setempat Nurlita, 35.
”Kondisi sudah meninggal dan membusuk yang ditanam di sebuah tanah kosong,” ucapnya. (mcr6/jpnn)