Warga Sultra Hati-Hati, Polisi Mulai Tilang 7 Pelanggaran Ini

04 Oktober 2022 10:00

GenPI.co Sultra - Polda Sultra resmi menggelar Operasi Zebra Anoa 2022 di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.

Apel pasukan pun sudah dilakukan pada Senin, (3/10).

Dir Lantas Polda Sultra Kombes Rahmanto Sujud mengatakan bahwa Operasi Zebra Anoa 2022 digelar mulai 3 sampai 16 Oktober 2022.

BACA JUGA:  7 Pelanggaran Lalu Lintas Akan Ditindak dengan ETLE di Kendari

”Operasi zebra ini berlangsung selama 14 hari,” katanya.

Rahmanto menjelaskan, operasi digelar untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas di Sultra.

BACA JUGA:  Sulkarnain: Tilang ETLE Kendari Putus Negosiasi Warga dan Polisi

”Diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan, serta kepedulian yang presisi kepada masyarakat terhadap aturan lalu lintas,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, Polda Sultra menerjunkan 350 personel.

BACA JUGA:  Tilang Elektronik ETLE Resmi Diberlakukan di Kendari Sultra

”Jajaran polres berjumlah 270 personel dan Polda Sultra 50 personel,” ungkapnya.

Sambung dia, sejumlah personel yang diterjunkan di sejumlah titik wiilayah Kendari tidak mencakup sistem tilang elektronik melalui ETLE.

”Ini sebagian sudah ada titiknya di Kota Kendari dan ETLE sudah berjalan,” pungkasnya.

Berikut tujuh pelanggaran prioritas dalam Operasi Zebra Anoa 2022:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.

3. Berboncengan motor lebih dari dua orang.

4. Motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.

5. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol.

6. Berkendara melawan arus.

7. Melebihi batas kecepatan. (mcr6/jpnn)

 

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA