7 Pelanggaran Lalu Lintas Akan Ditindak dengan ETLE di Kendari

7 Pelanggaran Lalu Lintas Akan Ditindak dengan ETLE di Kendari - GenPI.co SULTRA
Polresta Kendari akan melakukan tilang elektronik melalui ETLE per 1 September 2022. Polisi fokus tujuh pelanggaran lalu lintas. (Foto ilustrasi: Antara)

GenPI.co Sultra - Polresta Kendari akan melakukan tilang elektronik melalui ETLE per 1 September 2022. Polisi fokus tujuh pelanggaran lalu lintas.

Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik dengan sistem ETLE.

”Sosialisasi dimulai tanggal 27 Juli 2022,” katanya.

BACA JUGA:  1 September, Polresta Kendari Akan Berlakukan Tilang Elektronik

Dia menjelaskan, setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas dan satu atensi yang akan dipantau.

Hal itu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:  Ratusan Mobil dan Motor di Baubau Kena Tilang, Ini Pelanggarannya

”Untuk pelanggaran atensi yaitu pelanggaran over dimensi dan over loading Pasal 277 ancaman pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu,” jelasnya.

Berikut tujuh pelanggaran prioritas Polresta Kendari pada sistem tilang elektronik.

1. Penggunaan HP saat berkendara yakni melanggar Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) terancam pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp750 ribu.

BACA JUGA:  Razia di Depan Polsek Kolaka, 3 Pemotor Ketahuan Bawa Sabu

2. Berkendara di bawah umur melanggar Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat (1) ancaman pidana kurungan empat bulan atau denda Rp1 juta.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terapkan Tilang Elektronik, Polresta Kendari Fokus 7 Pelanggaran Lalu Lintas

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya