3. Berboncengan lebih dari dua orang melanggar Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) ancaman pidana kurungan atau denda Rp250 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI melanggar Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) diancam pidana kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar Pasal 311 diancam pidana kurungan satu tahun atau denda Rp3 juta.
BACA JUGA: 1 September, Polresta Kendari Akan Berlakukan Tilang Elektronik
6. Melawan arus (contra flow) melanggar Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf (a) dan (b), diancam pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) melanggar Pasal 289 juncto Pasal ayat 106 (6) terancam pidana kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu. (ant/jpnn)
BACA JUGA: Ratusan Mobil dan Motor di Baubau Kena Tilang, Ini Pelanggarannya
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terapkan Tilang Elektronik, Polresta Kendari Fokus 7 Pelanggaran Lalu Lintas
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News