Minuman keras (miras) disebut menjadi pemicu tindak pidana kejahatan. Mulai pencurian hingga penganiayaan. Polisi mengultimatum untuk menghentikan peredarannya.
Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menyita sebanyak 2,3 ton minuman keras (miras) tradisional menjelang Ramadan 1443 Hijriah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melarang peredaran minuman keras (miras) dan kegiatan di tempat hiburan malam selama bulan suci suci Ramadan 1443 Hijriah.