Miras dan Tempat Hiburan Malam di Kendari Dilarang Selama Ramadan

Miras dan Tempat Hiburan Malam di Kendari Dilarang Selama Ramadan - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi tempat hiburan malam. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melarang peredaran minuman keras (miras) dan kegiatan di tempat hiburan malam selama bulan suci suci Ramadan 1443 Hijriah.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 332/1130/2022 tentang penjualan miras dan larangan kegiatan tempat hiburan malam.

Utamanya dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi di Kota Kendari.

Dalam SE tersebut, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyampaikan peraturan tersebut diterbitkan guna menciptakan kondisi religius atau khusyuk.

Dijelaskan, penyelenggara tempat hiburan malam di wilayah Kota Kendari harus tetap memperhatikan moral, etika dan kepribadian bangsa yang religius.

”Maka, kegiatan tempat hiburan malam ditutup atau dihentikan mulai tiga hari sebelum bulan suci Ramadan sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” katanya seperti dikutip dalam SE tersebut, Sabtu (3/4).

Kedua, SE tersebut berisi pelarangan peredaran miras paling lambat H-3 hingga H+3 Lebaran yang dijual di hotel, restoran, kafe, bar, klub malam, diskotik, pub, panti pijat, dan karaoke).

”Utamanya kepada para direktur, sub direktur minuman beralkohol, agen minuman beralkohol dan penjual langsung minuman beralkohol,” lanjutnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: THM Ditutup dan Minuman Keras Dilarang Beredar di Kendari Selama Ramadan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya