Ketiga, pada saat pembukaan kembali tempat hiburan malam setelah Lebaran agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Keempat, pelanggaran dan atau tidak mengindahkan SE tersebut akan sanksi pembekuan serta pencabutan izin tempat usaha.
”Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah Kota Kendari dan Perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya. (mcr6/jpnn)
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: THM Ditutup dan Minuman Keras Dilarang Beredar di Kendari Selama Ramadan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News