Miras dan Tempat Hiburan Malam di Kendari Dilarang Selama Ramadan

Miras dan Tempat Hiburan Malam di Kendari Dilarang Selama Ramadan - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi tempat hiburan malam. (Foto: Antara)

Ketiga, pada saat pembukaan kembali tempat hiburan malam setelah Lebaran agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Keempat, pelanggaran dan atau tidak mengindahkan SE tersebut akan sanksi pembekuan serta pencabutan izin tempat usaha.

”Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah Kota Kendari dan Perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya. (mcr6/jpnn)

Video heboh hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: THM Ditutup dan Minuman Keras Dilarang Beredar di Kendari Selama Ramadan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya