Baru Diluncurkan, ETLE di Kendari Jaring 2.979 Pelanggaran

13 Oktober 2022 14:00

GenPI.co Sultra - Polresta Kendari mencatat ada 2.979 pelanggar sejak diperlakukannya sistem tilang elektronik melalui ETLE.

Ribuan pelanggaran itu terjadi sepanjang 22 September hingga 11 Oktober 2022 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika, Selasa (11/10).

BACA JUGA:  7 Pelanggaran Lalu Lintas Akan Ditindak dengan ETLE di Kendari

Rudika menjelaskan, pelanggaran terbanyak terdapat di lampu lalu lintas sebanyak 2.158 kasus.

”Disusul pelanggaran penggunaan helm sebanyak 641 kasus dan penggunaan sabuk pengaman pengemudi mobil sebanyak 180 kasus,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sulkarnain: Tilang ETLE Kendari Putus Negosiasi Warga dan Polisi

Terang dia, petugas belum memberikan sanksi berupa penilangan terhadap para pelanggar, sesuai Petunjuk dan Arahan (Jukrah) dari pusat.

”Kami masih melakukan sosialisasi sampai satu bulan ke depan,” terangnya.

BACA JUGA:  Tilang Elektronik ETLE Resmi Diberlakukan di Kendari Sultra

Namun demikian, petugas tetap mengirimkan surat ke para pelanggar.

Sambung dia, surat tersebut bukan bentuk penilangan, tetapi merupakan teguran dan sosialisasi kepada masyarakat.

”(Surat) tetap dikirim, sosialisasi berbentuk konfirmasi terhadap pelanggar itu bahwasanya dia melanggar,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA