GenPI.co Sultra - Polresta Kendari mencatat ada 2.979 pelanggar sejak diperlakukannya sistem tilang elektronik melalui ETLE.
Ribuan pelanggaran itu terjadi sepanjang 22 September hingga 11 Oktober 2022 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika, Selasa (11/10).
Rudika menjelaskan, pelanggaran terbanyak terdapat di lampu lalu lintas sebanyak 2.158 kasus.
”Disusul pelanggaran penggunaan helm sebanyak 641 kasus dan penggunaan sabuk pengaman pengemudi mobil sebanyak 180 kasus,” jelasnya.
Terang dia, petugas belum memberikan sanksi berupa penilangan terhadap para pelanggar, sesuai Petunjuk dan Arahan (Jukrah) dari pusat.
”Kami masih melakukan sosialisasi sampai satu bulan ke depan,” terangnya.
Namun demikian, petugas tetap mengirimkan surat ke para pelanggar.
Sambung dia, surat tersebut bukan bentuk penilangan, tetapi merupakan teguran dan sosialisasi kepada masyarakat.
”(Surat) tetap dikirim, sosialisasi berbentuk konfirmasi terhadap pelanggar itu bahwasanya dia melanggar,” tegasnya. (mcr6/jpnn)