GenPI.co Sultra - Dinas Kesehatan atau Dinkes Kota Kendari di Sulawesi Tenggara melarang rumah sakit hingga puskesmas memberikan layanan obat dalam bentuk sirop.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinkes Kendari Rahminingrum pada Jumat, (21/10).
Rahminingrum menjelaskan bahwa larangan tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi terulangnya kasus gagal ginjal akut pada pasien anak-anak.
”Kepada layanan kesehatan rumah sakit, puskesmas untuk tidak memberikan obat dalam bentuk sediaan sirop,” tegasnya.
Sebagai gantinya, pasien anak-anak bisa diberikan obat dalam bentuk puyer dan lainnya.
Tidak hanya rumah sakit dan puskesmas, pihaknya juga melarang apotek atau toko yang menjual obat memberikan obat berbentuk sirop.
”Ini untuk mengantisipasi gejala gagal ginjal akut yang terjadi di beberapa daerah saat ini,” jelasnya.
Disinggung ada tidaknya temuan kasus gagal ginjal di Kendari, Rahminingrum memastikan belum menerima laporan.
”Sejauh ini Dinkes Kendari belum menemukan kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak-anak di Kota Kendari,” ungkapnya. (ant)