GenPI.co Sultra - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atau Pemprov Sulsel diminta mengawasi aktivitas pertambangan ilegal di daerah.
Permintaan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludin.
”Saya mengajak pemprov, Pemkab, para praktisi dan juga masyarakat sipil di sini untuk sama-sama mengawasi kegiatan pertambangan ilegal,” ucapnya.
Dalam kegiatan Temu Profesi Tahunan XXXI Perhapi di Kendari, Ridwan menjelaskan bahwa pengawasan perlu dilakukan agar terhindar dari kecelakaan.
”Apalagi mengakibatkan korban jiwa, mengingat aspek keamanan tidak begitu baik,” jelasnya.
Tidak kalah penting, pengawasan pertambangan ilegal penting untuk dilakukan agar penerimaan negara tidak hilang.
”Penerimaan negara tidak boleh hilang atau berkurang, jadi enggak boleh ilegal. Kalau ilegal enggak bayar pajak, enggak bayar PNBP,” terangnya.
Sambung dia, apabila penambangan dilakukan secara ilegal, maka dipastikan tidak aka nada tanggung jawab terhadap aspek lingkungan.
”Kalau ilegal itu kan enggak ada jaminan reklamasi, enggak tahu siapa yang tanggung jawab. Nah itu tidak boleh. Tentu itu kita kawal kita terus,” tegasnya.
Ridwan pun meminta aparat penegak hukum untuk ikut berperan mengawasi, meskipun piaknya memiliki Inspektur Tambang.
”Pertambangan ilegal dilarang, tidak boleh, tetapi realitas sekarang memang masih ada (di Sultra),” pungkasnya. (ant)