GenPI.co Sultra - Polda Sulawesi Tenggara menyiapkan layanan pengaduan 24 jam untuk laporan kejahatan dunia maya atau cyber crime.
Hal itu diungkapkan Kepala Subdit V Tipidsiber Polda Sultra AKBP Muhammad Fahrony, Rabu (9/11).
”Dengan begitu, maka layanan 1x24 jam pengaduan cyber crime Polda Sultra siap menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran UU ITE,” ungkapnya.
Melalui pusat layanan 1x24 jam, pihaknya banyak mendapat pengaduan dari masyarakat.
”Khususnya terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” terangnya.
Ujar Fahrony, layanan piket aduan merupakan bagian dari pelayanan Polri Presisi dalam menerima dan merespons cepat laporan masyarakat.
”Kami mengarahkan ke piket Krimsus agar kami mengetahui apakah bisa ditangani atau tidak, agar masyarakat tidak perlu bolak-balik lagi,” ujarnya.
Terang dia, beberapa tugas polisi siber adalah mengawasi, mencegah, mengurangi, dan menanggulangi segala ancaman dan kejahatan siber.
Polisi siber juga memiliki peran mengimbau dan mengedukasi masyarakat terkait UU ITE.
”Untuk nomor pelayanan aduan 1x24 jam terkait UU ITE di Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra dapat menghubungi nomor WhatsApp 081242509106,” pungkasnya. (ant)