GenPI.co Sultra - Oknum polisi Briptu Bagas yang menjadi calo penerimaan calon siswa atau casis pada Juni 2022 lalu dipecat dari Polri.
Keputusan pemecatan anggota polisi yang berdinas di Polda Sultra itu diberikan usai dilakukan sidang kode etik pada Rabu, (28/9).
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh menjelaskan, dalam sidang sidang kode etik profesi Polri terbukti Briptu Bagas menjadi calo.
BACA JUGA: 2 Oknum Polda Sultra Diduga Minta Rp300 Juta dari Casis Kena OTT
”Yang menjadi atensi pimpinan bahwa tidak ada namanya calo, Dan terbukti dia lakukan itu,” jelasnya.
Bid Propam Polda Sultra dalam sidang kode etik menjatuhkan hukuman pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Bagas.
BACA JUGA: Viral Oknum Polisi Diduga Anggota Polsek Moramo Sultra Digerebek saat Selingkuh
Selain Briptu Bagas, petugas juga mengamankan Bripka Irliham.
”Untuk Bripka Irliham, masih kami selidiki lagi,” katanya.
BACA JUGA: Oknum Polisi Berseragam Tertangkap Basah Selingkuh Diperiksa Propam Polda Sultra
Terang Prianto, penangkapan Briptu Bagas dan Bripka Irliham berawal dari laporan masyarakat.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terbukti Menjadi Calo Penerimaan Casis Polri, Briptu Bagas Dipecat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News