2 Oknum Polda Sultra Diduga Minta Rp300 Juta dari Casis Kena OTT

2 Oknum Polda Sultra Diduga Minta Rp300 Juta dari Casis Kena OTT - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi polisi tangkap polisi di Polda Sultra. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Bripka I dan Briptu BRP yang berdinas di Polda Sultra dimutasi karena diduga melakukan kecurangan Casis Polri Tahun 2022.

Keduanya dipindah tugaskan ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) dengan status dalam pemeriksaan.

Pemindahan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto Surat Nomor ST/546/VII/KEP.2/2022 tertanggal 1 Juli 2022.

BACA JUGA:  Kapolda Sultra Dipuji BEM di UHO Kendari, Tapi Jangan Senang Dulu

”Bripka I Bintara Biddokkes dan Briptu BRP Bintara ROSDM Polda Sultra dimutasikan sebagai Bintara Yanma Polda Sultra (Dalam Rangka Riksa),” tulis surat telegram itu.

Informasi yang dihimpun, keduanya diduga bersekongkol melakukan kecurangan pada saat melakukan seleksi Calon Siswa (Casis) Polri Tahun 2022.

BACA JUGA:  Demo Amis Ando di Depan Polda Sultra Ricuh, Polisi Terjatuh

Bentuk kecurangannya meminta membayar Rp300 juta dengan iming-iming menjanjikan kelulusan salah seorang casis.

Proses seleksi casis pun berlangsung. Namun, casis yang sudah dinyatakan lulus pemeriksaan kesehatan tak juga menyetor uang ke Bripka I dan Briptu BRP.

BACA JUGA:  Polda Sultra Ambil Alih Kasus Amis Ando, 8 Polisi Diperiksa

”Hingga casis diancam akan digugurkan jika tidak membayar segera Rp300 juta,” kata salah satu sumber terpercaya yang meminta namanya tidak dipublikasikan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dua Oknum Polisi Terima Uang Rp 300 Juta dari Casis Terjaring OTT, Begini Kata Kabid Propam Polda Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya