Buruh Sulawesi Tenggara Gembira, Mulai Berlaku per 1 Januari 2023

29 November 2022 06:00

GenPI.co Sultra - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atau Pemprov Sultra menaikkan Upah Minimum Provinsi alias UMP pada 2023 sebesar 7,1 persen.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio menuturkan, keputusan tersebut merupakan upaya dalam membantu memberikan kesejahteraan kepada para pekerja.

Sambung dia, penetapan UMK 2023 diputuskan ditetapkan sebesar Rp2.758.984,54.

BACA JUGA:  Hacker Bjorka Retas Website Pemprov Sulawesi Tenggara

”Ini naik sebesar 7,10 persen atau Rp182.997,58 dari UMP 2022 Rp2.576.016,96,” tuturnya.

Asrun Lio menjelaskan, penerapan UMP tersebut efektif berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.

BACA JUGA:  Pesawat Air Bus Siap Mendarat di Baubau, Pemprov Sultra Perluas Landasan Pacu

Maka dari itu, dirinya mengimbau perusahaan dilarang membayar upah di bawah ketetapan tersebut.

”UMP Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang lebih satu tahun,” imbaunya.

BACA JUGA:  Digemari Milenial, Pemprov Sultra Dukung Olahraga Panahan

Dia meminta 17 kabupaten kota di Sultra menaati ketentuan tersebut.

”Pengumuman ini menjadi pedoman untuk pemerintah daerah kabupaten dan kota,” tegasnya.

Diketahui, penetapan UMP 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA