GenPI.co Sultra - Gubernur Sultra Ali Mazi resmi menetapkan Upah Minimum Kota atau UMK Kendari tahun 2023 sebesar Rp2.993.730.
UMP baru tersebut mulai berlaku pada Minggu, 1 Januari 2023.
Pengumuman itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari Muhammad Ali Aksa.
”Kami sudah menerima penetapan UMK berdasarkan keputusan Gubernur Sultra Nomor 673 tahun 2022,” katanya.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Susianti Hafid menambahkan, ada aturan yang harus dipatuhi perusahaan.
Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan upah minimum.
”UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari setahun pada perusahaan yang bersangkutan di Kota Kendari,” jelasnya.
Susianti menerangkan, ketentuan UMK Kendari tahun 2023 dikecualikan pada usaha mikro dan usaha kecil.
Di mana, upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh di perusahaan.
Ketentuan yang disepakati paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat.
”Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di Kota Kendari,” pungkasnya. (ant)