GenPI.co Sultra - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atau Pemprov Sultra menaikkan Upah Minimum Provinsi alias UMP pada 2023 sebesar 7,1 persen.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio menuturkan, keputusan tersebut merupakan upaya dalam membantu memberikan kesejahteraan kepada para pekerja.
Sambung dia, penetapan UMK 2023 diputuskan ditetapkan sebesar Rp2.758.984,54.
BACA JUGA: Digemari Milenial, Pemprov Sultra Dukung Olahraga Panahan
”Ini naik sebesar 7,10 persen atau Rp182.997,58 dari UMP 2022 Rp2.576.016,96,” tuturnya.
Asrun Lio menjelaskan, penerapan UMP tersebut efektif berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.
BACA JUGA: Pesawat Air Bus Siap Mendarat di Baubau, Pemprov Sultra Perluas Landasan Pacu
Maka dari itu, dirinya mengimbau perusahaan dilarang membayar upah di bawah ketetapan tersebut.
”UMP Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang lebih satu tahun,” imbaunya.
BACA JUGA: Hacker Bjorka Retas Website Pemprov Sulawesi Tenggara
Dia meminta 17 kabupaten kota di Sultra menaati ketentuan tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News