Buruh Sulawesi Tenggara Gembira, Mulai Berlaku per 1 Januari 2023

Buruh Sulawesi Tenggara Gembira, Mulai Berlaku per 1 Januari 2023 - GenPI.co SULTRA
Pemprov Sultra menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023 sebesar 7,1 persen. Ilustrasi buruh pabrik. (Foto: Antara)

”Pengumuman ini menjadi pedoman untuk pemerintah daerah kabupaten dan kota,” tegasnya.

Diketahui, penetapan UMP 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya