Bebas, Napi Terorisme asal Muna Sultra Pulang ke Kampung Halaman

20 Desember 2022 06:47

GenPI.co Sultra - Narapidana atau napi terorisme asal Muna, Sultra Muhammad Fajar AP akhirnya bebas dari penjara dan kembali ke kampung halaman.

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Lampung Muhammad Mulyana mengatakan Fajar dibebaskan setelah ditahan selama 77 hari.

Pembebasan pria yang juga dikenal dengan La Kojo bin Laode Guru Tua itu berdasarkan Surat Lepas Nomor W9.PAS.5.PK.01.01.02-219 dari Kemenkumham RI.

BACA JUGA:  Ngeri, Petugas Temukan Banyak Sajam di Razia Lapas Wanita Kendari

”Pemulangan napi terorisme ini mendapat pengawalan ketat sejumlah personel Densus 88,” terangnya.

Mulyana menjelaskan, pembebasan tersebut telah sesuai dan dikoordinasikan dengan Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

BACA JUGA:  Lapas Baubau Sultra Tembak Jatuh Drone Siluman yang Terbang di Atas LP

Fajar mendapatkan remisi setelah berikrar setia kepada KNRI dan berkelakuan Baik.

”Yang bersangkutan langsung dipulangkan ke kampung halamannya oleh Densus,” jelasnya.

BACA JUGA:  50 Polisi Diterjunkan Buru Teroris Busur Misterius di Kendari

Diketahui, Fajar merupakan napi terorisme jaringan Daulah Islamiyah.

Pria 45 tahun asal Kelurahan Watonea, Kecamatan Kota Batu, Muna itu dipidana 3 tahun 6 bulan.

Sebelum menghuni Lapas Kelas IIA Kota Metro, Fajar mendekam di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Saat ditangkap pada Desember 2020, petugas menemukan sepucuk senjata laras panjang, sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis FN, dan satu unit gawai Vivo warna hitam. (antara/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA