GenPI.co Sultra - Narapidana atau napi terorisme asal Muna, Sultra Muhammad Fajar AP akhirnya bebas dari penjara dan kembali ke kampung halaman.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Lampung Muhammad Mulyana mengatakan Fajar dibebaskan setelah ditahan selama 77 hari.
Pembebasan pria yang juga dikenal dengan La Kojo bin Laode Guru Tua itu berdasarkan Surat Lepas Nomor W9.PAS.5.PK.01.01.02-219 dari Kemenkumham RI.
”Pemulangan napi terorisme ini mendapat pengawalan ketat sejumlah personel Densus 88,” terangnya.
Mulyana menjelaskan, pembebasan tersebut telah sesuai dan dikoordinasikan dengan Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Fajar mendapatkan remisi setelah berikrar setia kepada KNRI dan berkelakuan Baik.
”Yang bersangkutan langsung dipulangkan ke kampung halamannya oleh Densus,” jelasnya.
Diketahui, Fajar merupakan napi terorisme jaringan Daulah Islamiyah.
Pria 45 tahun asal Kelurahan Watonea, Kecamatan Kota Batu, Muna itu dipidana 3 tahun 6 bulan.
Sebelum menghuni Lapas Kelas IIA Kota Metro, Fajar mendekam di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Saat ditangkap pada Desember 2020, petugas menemukan sepucuk senjata laras panjang, sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis FN, dan satu unit gawai Vivo warna hitam. (antara/jpnn)