5 Napi di Baubau Hirup Udara Bebas, Tetapi Bisa Masuk Penjara Lagi

21 Desember 2022 21:00

GenPI.co Sultra - Lima narapidana atau napi di Lapas Kelas II A Baubau, Sultra memperoleh program asimilasi rumah.

Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman pada Rabu, (21/12).

Herman menjelaskan, napi tersebut terdiri dari kasus pencurian, penganiayaan, penadahan, dan kepemilikan senjata tajam (sajam).

BACA JUGA:  Lapas Baubau Tes Urine Mendadak, Bikin Kaget Napi dan Petugas

Sambung dia, asimilasi tidak diberikan kepada napi yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.

”Seperti berkaitan dengan kasus-kasus tertentu, seperti narkotika, terorisme, dan korupsi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Napi Wanita di Lapas Perempuan Kendari Ramai-Ramai Bikin Kue Kering

Terang dia, napi yang memperoleh asimilasi rumah merupakan warga binaan yang sudah menjalani setengah masa pidana.

Namun, tidak lewat dari tanggal 30 Juni 2022 dan diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

BACA JUGA:  Bebas, Napi Terorisme asal Muna Sultra Pulang ke Kampung Halaman

”Serta berkelakuan baik,” terangnya.

Imbuh Herman, kendati sudah bisa menghirup udara luar, tetapi mereka berlima belum sepenuhnya bebas.

”Kalau melakukan pelanggaran, SK dapat dicabut dan akan kembali menjalani pidana di dalam lapas,” imbuhnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA