GenPI.co Sultra - Lima narapidana atau napi di Lapas Kelas II A Baubau, Sultra memperoleh program asimilasi rumah.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman pada Rabu, (21/12).
Herman menjelaskan, napi tersebut terdiri dari kasus pencurian, penganiayaan, penadahan, dan kepemilikan senjata tajam (sajam).
Sambung dia, asimilasi tidak diberikan kepada napi yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.
”Seperti berkaitan dengan kasus-kasus tertentu, seperti narkotika, terorisme, dan korupsi,” jelasnya.
Terang dia, napi yang memperoleh asimilasi rumah merupakan warga binaan yang sudah menjalani setengah masa pidana.
Namun, tidak lewat dari tanggal 30 Juni 2022 dan diperpanjang hingga 31 Desember 2022.
”Serta berkelakuan baik,” terangnya.
Imbuh Herman, kendati sudah bisa menghirup udara luar, tetapi mereka berlima belum sepenuhnya bebas.
”Kalau melakukan pelanggaran, SK dapat dicabut dan akan kembali menjalani pidana di dalam lapas,” imbuhnya. (ant)