GenPI.co Sultra - Sebanyak 32 narapidana atau napi di Sulawesi Tenggara diusulkan menerima remisi Natal 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim pada Kamis, (22/12).
Muslim menjelaskan bahwa napi yang diusulkan mendapatkan remisi tersebar di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan.
Sambung dia, tidak ada napi yang dinyatakan bebas langsung usai mendapatkan pengurangan masa tahanan.
”Narapidana yang diusulkan untuk memperoleh remisi pada hari keagamaan Natal 2022 sebanyak 32 orang,” jelasnya.
Napi yang diusulkan menerima remisi meliputi Lapas Kelas IIA Kendari 19 orang, Lapas Kelas IIA Baubau, dan Rutan Kelas IIB Kolaka masing-masing dua orang.
”Berikutnya Rutan Kelas IIA Kendari tujuh orang, Rutan Kelas IIB Unaaha, dan Rutan Kelas IIB Raha masing-masing satu orang,” terangnya.
Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari dan Lapas Perempuan tahun ini tidak ada yang diusulkan mendapatkan remisi.
Diketahui, napi yang memperoleh remisi bervariasi mulai 15 hari, satu bulan, 45 hari, hingga dua bulan.
Total, jumlah narapidana di Sultra tercatat kurang lebih ada 3 ribu orang. (ant)