GenPI.co Sultra - Memasuki tahun politik, Aparatur Sipil Negara alias ASN di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari wajib menjaga netralitas.
Imbauan itu disampaikan Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu pada Minggu, (8/1).
Asmawa Tosepu menegaskan tidak akan mentolerir ASN yang tak bersikap netral atau terlibat politik praktis.
”Artinya, ASN harus netral tidak boleh berpihak kepada salah satu atau sekelompok orang dalam konteks perhelatan politik,” tegasnya.
Dia menjelaskan, ASN bisa terlibat dalam pesta demokrasi hanya ketika hari pemilihan tiba dengan menyalurkan hak suara.
”Kecuali menggunakan hak pilihnya di bilik suara,” jelasnya.
Dirinya meminta masyarakat segera melaporkan secara pribadi disertai bukti apabila ada ASN terlibat politik.
”Saya pikir jelas seperti apa sanksi bagi ASN yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan dalam pesta demokrasi nanti,” terangnya.
Imbuh dia, sanksi paling berat yang akan diterima ASN adalah pemecatan.
”Sanksi terberat, ya, dikeluarkan,” pungkasnya. (ant)