GenPI.co Sultra - Polda Sultra memecat 25 polisi sepanjang tahun 2022. Pemberhentian tidak dengan hormat itu bagian dari bersih-bersih internal Polri.
Hal itu disampaikan Kabidkum Polda Sultra Kombes La Ode Proyek Widu.
”Yang sudah diselesaikan, sudah dipecat ada 25 personel, sisanya diberi sanksi demosi dan penempatan di tempat khusus,” terangnya, belum lama ini.
Mantan Kapolres Kepulauan Meranti itu menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan personel bervariatif.
Mulai dari melakukan pungutan liar, menikah lebih dari satu orang, narkoba, dan mangkir.
”Tahun 2022 ini yang terbesar, karena diiringi menindaklanjuti perintah pimpinan untuk bersih-bersih di internal terkait dengan personel yang bermasalah,” terangnya.
Perwira polisi asal Muna itu meminta seluruh personel Polri selalu melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP).
Personel bisa memedomani Perpol Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
”Yang lain-lain silakan baca peraturan perundangan supaya tidak banyak penyimpangan dalam dinas,” tegasnya.
Diketahui, Bidang Hukum Polda Sultra memperoleh penghargaan dari Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Teguh Pristiwanto.
Di mana Bidang Hukum Polda Sultra sudah menangani 31 kasus dan mendampingi 105 personel bermasalah sepanjang 2022. (mcr6/jpnn)