GenPI.co Sultra - Sebelas orang remaja anggota geng motor di Kendari berhasil diamankan polisi karena diduga menganiaya warga dengan senjata tajam atau sajam.
”Para pelaku diketahui masih berstatus pelajar,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi Fitrayadi, Minggu (22/1).
Mereka adalah MI alias F, 18; MJ alias K, 20; dan S, 19.
Sementara delapan orang lainnya masih berusia di bawah umur, yakni; S, A alis H; S alias M; MS alias H; F; MA alias A; WS; dan R.
Sebelumnya, dua korban RJ, 16, dan MK, 25, menjadi korban penganiayaan di depan swalayan Indomaret, Wua-Wua, Jalan Jenderal A Yani Kelurahan/Kecamatan Kadia, Kendari.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (21/1), dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.
Informasi yang dihimpun, kedua korban hendak membeli siomai di depan swalayan.
Tiba-tiba datang sekelompok remaja berboncengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban.
Para pelaku langsung menganiaya korban menggunakan sajam dan mengancam melukai dengan menarik anak panah busur.
Korban RJ mengalami dua luka robek pada bagian kepala akibat hantaman senjata tajam.
Sementara MK mengalami luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kanan akibat terkena anak panah.
Keduanya kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk penanganan medis. (ant)