Usai Ditahan, Brigadir FZ Penganiaya Anak Dibuang ke Polres Butur

Usai Ditahan, Brigadir FZ Penganiaya Anak Dibuang ke Polres Butur - GenPI.co SULTRA
Tangkapan layar rekaman CCTV penganiayaan oknum polisi terhadap bocah di Baubau, Sulawesi Tenggara. (Foto: Dok Warga)

GenPI.co Sultra - Oknum polisi Brigadir FZ mendapat hukuman berat usai menganiaya anak berusia sepuluh tahun. Setelah dipenjara, polisi nakal itu dihukum demosi dua tahun.

Keputusan tersebut diberikan usai dilakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat, (20/5).

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, oknum polisi tersebut diputus dengan hukuman demosi selama dua tahun.

BACA JUGA:  Viral Kasat Reskrim Cium Tersangka Pencabulan Bocah SMP, Ternyata

”Putusannya demosi selama dua tahun,” katanya, Senin (23/5).

Tidak hanya itu, FZ yang semula berdinas di Kota Baubau dipindahtugaskan ke luar daerah.

BACA JUGA:  Aniaya Bocah, Masa Depan Brigadir FZ Ditentukan Bakda Lebaran

”Yang bersangkutan dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda, yaitu ke Polres Buton Utara (Butur),” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi di Polres Baubau berinisial FZ melakukan penganiayaan terhadap anak-anak.

BACA JUGA:  Anak Buahnya Dipenjara, Kapolres Baubau Bilang Sorry ke Bocah Ini

Aksinya terekam kamera CCTV viral di media sosial (medsos).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Penganiaya Bocah di Baubau Divonis Bersalah, Demosi 2 Tahun ke Polres Butur

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya