Aniaya Bocah, Masa Depan Brigadir FZ Ditentukan Bakda Lebaran

Aniaya Bocah, Masa Depan Brigadir FZ Ditentukan Bakda Lebaran - GenPI.co SULTRA
Tangkapan layar rekaman CCTV penganiayaan oknum polisi terhadap bocah di Baubau, Sulawesi Tenggara. (Foto: Dok Warga)

GenPI.co Sultra - Kasus oknum polisi di Kota Baubau yang menganiaya bocah sepuluh tahun menemui babak baru. Brigadir FZ akan menjalani sidang kode etik bakda Lebaran 2022.

Anggota Polsek Wolio itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah Idulfitri 1443 Hijriah.

”Setelah lebaran kami sidang kode etik,” ucap Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, Rabu (27/4).

Erwin menjelaskan, oknum polisi yang mencoreng institusi Polri itu kini masih diamankan di Seksi Propam Polres Baubau hingga menunggu pelaksanaan sidang KEPP.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi di Polres Baubau berinisial FZ melakukan penganiayaan terhadap anak-anak.

Aksinya terekam kamera CCTV viral di media sosial (medsos).

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (18/4) sore.

Video praktik kekerasan terhadap seorang bocah tersebut kemudian viral di medsos.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Brigadir FZ Penganiaya Bocah 10 Tahun di Baubau Disidang Setelah Lebaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya