GenPI.co Sultra - Kepala SMP di Kendari diminta memberikan larangan kepada siswa dan siswinya untuk tidak membawa sepeda motor saat ke sekolah.
Imbauan itu disampaikan langsung Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Fathurrahman.
Eka menjelaskan, larangan tersebut sebagai respons tingginya angka kecelakaan yang melibatkan anak di bawa umur.
”Kami menindaklanjuti berkaitan dengan tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur,” jelasnya, Rabu (1/2).
Pihaknya mencatat, pada 2021-2022 angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur meningkat.
”Meningkat hingga 50 persen,” ungkapnya.
Terang dia, larangan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor B/6/I/2023 tentang imbauan larangan siswa membawa kendaraan.
”Surat edaran itu merupakan salah satu upaya kami mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur,” sambungnya.
Berdasarkan hasil survei kepolisian, masih banyak ditemukan pelajar SMP berangkat ke sekolah menggunakan kendaraan roda dua.
”Kami mengimbau kepala sekolah untuk memberikan larangan kepada anak didiknya yang masih membawa sepeda motor,” tegasnya. (ant)