Serempet Warga, Pemuda Asal Kendari Terancam Hukuman Mati

07 Februari 2023 10:07

GenPI.co Sultra - Seorang pemuda berinisial D alias H , 25, warga Kendari, Sulawesi Tenggara terancam pidana mati karena diduga menjadi bandar narkoba.

H merupakan warga Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Bambang Tjahjo Bawono mengatakan bahwa tersangka sudah lama menjadi Target Operasi (TO).

BACA JUGA:  Bandar Narkoba Kendari Sasar Anak-Anak, Janjikan Bonus Besar

”Perannya sangat vital sekali dan yang bersangkutan sebagai bandar,” katanya, Senin (6/2).

Bukan kaleng-kaleng, H sudah malang-melintang sebagai bandar barang haram di Kendari.

BACA JUGA:  Polresta Kendari Punya Kapolres Baru, Ditakuti Bandar Narkoba

”Ini bandarnya bukan kelas kecil, tetapi sudah kelas kakap untuk di wilayah kita,” ungkapnya.

Bambang mengatakan bahwa pihaknya pada Senin, (23/1), mendapat laporan bahwa H diamankan masyarakat karena memiliki dua saset sabu seberat 20,5 gram.

BACA JUGA:  6 Kilogram Sabu Dimusnahkan, Pengedar dan Bandar di Sultra Jangan Macam-Macam

H diamankan karena menyerempet warga saat hendak melakukan penempelan sabu di Jalan Badak Lundu Watu, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.

Warga yang memeriksa mendapati barang bukti dua saset, sementara polisi yang menerima laporan turun ke TKP dan mengamankan H.

Polisi melakukan pengembangan di rumah yang sekaligus menjadi gudang sabu. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA