Pengedar Sabu Kendari Jaringan Lapas Ditangkap BNN, Mantap

01 Maret 2023 10:00

GenPI.co Sultra - Seorang pria pengedar sabu H alias E yang merupakan jaringan Lapas Kelas IIA Kendari diringkus BNN Sultra.

Pria berusia 41 tahun itu ditangkap di wilayah Kecamatan Kendari Barat pada Senin, (27/2).

”Dari tangan tersangka, ditemukan sebuah plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 53,08 gram,” katanya.

BACA JUGA:  6 Kilogram Sabu Dimusnahkan, Pengedar dan Bandar di Sultra Jangan Macam-Macam

Pengakuan mengejutkan diungkapkan H yang merupakan jaringan lapas.

”Tersangka mengaku jaringan Lapas Kendari,” akunya.

BACA JUGA:  Polres Konawe Selatan Sikat 29 Orang yang Bermain Sabu

Penyidik BNN Sultra Musjito menjelaskan, penangkapan dilakukan saat tersangka hendak mencari barang haram itu di Jalan Teratai, Kecamatan Kendari Barat.

”Setelah mengambil narkotika tersebut, langsung kami tangkap saat itu,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dikendalikan Napi Lapas, Pengedar Sabu di Konawe Diciduk Polisi

Saat ditangkap H mengaku mendapatkan sabu dari seorang narapidana (napi) di Lapas Kendari berinisial A.

BNN Sultra langsung berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menindaklanjuti pernyataan H.

”Jadi, Saudara H ini dia memesan sabu dari lapas via komunikasi melalui handphone,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun, dan pidana penjara paling singkat enam tahun,” tegasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA