GenPI.co Sultra - Seorang pria pengedar sabu H alias E yang merupakan jaringan Lapas Kelas IIA Kendari diringkus BNN Sultra.
Pria berusia 41 tahun itu ditangkap di wilayah Kecamatan Kendari Barat pada Senin, (27/2).
”Dari tangan tersangka, ditemukan sebuah plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 53,08 gram,” katanya.
Pengakuan mengejutkan diungkapkan H yang merupakan jaringan lapas.
”Tersangka mengaku jaringan Lapas Kendari,” akunya.
Penyidik BNN Sultra Musjito menjelaskan, penangkapan dilakukan saat tersangka hendak mencari barang haram itu di Jalan Teratai, Kecamatan Kendari Barat.
”Setelah mengambil narkotika tersebut, langsung kami tangkap saat itu,” jelasnya.
Saat ditangkap H mengaku mendapatkan sabu dari seorang narapidana (napi) di Lapas Kendari berinisial A.
BNN Sultra langsung berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menindaklanjuti pernyataan H.
”Jadi, Saudara H ini dia memesan sabu dari lapas via komunikasi melalui handphone,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun, dan pidana penjara paling singkat enam tahun,” tegasnya. (ant)