GenPI.co Sultra - Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra.
Kabar itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody, baru-baru ini.
”RT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap/gratifikasi terkait dengan pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia,” katanya.
Penetapan mantan Kepala Bappeda Kota Kendari itu berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka nomor: B-03/P.3/FD.1/03/2023/ pada tanggal 13 Maret 2023.
”Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/P.3/FD.1/03/2023,” terangnya.
Doddy menjelaskan, RT ditetapkan bersama seorang pria SM.
SM merupakan tenaga ahli Tim Wali Kota Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Unggulan Daerah dengan SK tahun 2017-2022.
”Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan,” jelasnya.
Imbuh dia, kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik.
”Dalam waktu dekat akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik,” tegasnya. (ant)