Terpidana Korupsi Dana Tambang Nikel di Bombana Dieksekusi Jaksa

Terpidana Korupsi Dana Tambang Nikel di Bombana Dieksekusi Jaksa - GenPI.co SULTRA
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra mengeksekusi Darmawi, terpidana kasus korupsi dana tambang nikel di Bombana. (Foto: Kejati Sultra)

GenPI.co Sultra - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra mengeksekusi Darmawi, terpidana kasus korupsi dana tambang nikel di Bombana.

Darmawi dieksekusi setelah keluarnya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody menjelaskan, Darmawi diamankan di tempat tinggalnya perumahan BTN Kendari.

BACA JUGA:  Catat! Gubernur Sultra minta Pj dan Plt Bupati Wali Kota Jangan Korupsi

”Terpidana langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Sultra,” jelasnya, Kamis (6/1).

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, terpidana terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil tes dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

BACA JUGA:  Gubernur Sultra Ali Mazi Digoyang Mahasiswa, Dituduh Korupsi Rp500 Miliar

”Selanjutnya dilakukan penahanan ke Rutan Kelas IIA Kendari,” terangnya.

Diketahui, Darmawi terbukti melakukan korupsi penyalahgunaan dana community development perusahaan tambang nikel sepanjang 2014-2019.

BACA JUGA:  Mantan Pegawai Korupsi, Bank Sultra Kembalikan Uang Nasabah Rp1,9 Miliar

Tambang nikel tersebut berada di Desa Pongkalaero, Kelurahan Kabaena Selatan, Bombana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya