Terpidana Korupsi Dana Tambang Nikel di Bombana Dieksekusi Jaksa

Terpidana Korupsi Dana Tambang Nikel di Bombana Dieksekusi Jaksa - GenPI.co SULTRA
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra mengeksekusi Darmawi, terpidana kasus korupsi dana tambang nikel di Bombana. (Foto: Kejati Sultra)

Berdasarkan putusan yang bersangkutan, Darmawi divonis enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan.

”Serta uang pengganti Rp1.555.516.350,” imbuh Dody. (ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya