GenPI.co Sultra - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra dalam dugaan kasus korupsi.
Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sultra Setiawan Kholiq dalam konferensi pers, Senin (13/3).
Dalam pengembangan kasus tersebut, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap Sulkarnain Kadir.
”Khusus untuk SK (Sulkarnain Kadir), sebenarnya hari ini kami panggil juga, tetapi tidak hadir,” katanya.
Terkait dengan mangkirnya Sulkarnain Kadir, pihaknya tidak mendapat informasi apa pun.
Setiawan akan menjadwalkan pemanggilan kedua untuk mantan wali kota Kendari tersebut.
”Nanti kami akan segera panggil lagi, pemanggilan yang kedua,” ucapnya.
Kejati Sultra saat ini sudah menetapkan tersangka dan langsung menahan Sekda Kendari Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Wali Kota inisial SM.
Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart.
Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II Kendari untuk kepentingan penyidikan. (*)