Bandel Buka saat Ramadan, Satpol PP Kendari Ancam Tutup Tempat Hiburan Malam

21 Maret 2023 06:00

GenPI.co Sultra - Tempat Hiburan Malam atau THM di Kendari, Sulawesi Tenggara harus tutup menjelang bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Aturan tersebut dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Kepala Bidang (Kabid) Binmas Satpol PP Kendari Hendra Jaya mengatakan bahwa peraturan tersebut efektif berlaku per 20 Maret 2023.

BACA JUGA:  Miras dan Tempat Hiburan Malam di Kendari Dilarang Selama Ramadan

Terang dia, penutupan HTM selama Ramadan sudah disepakati bersama oleh pihak terkait pada Jumat, (17/3).

Mulai dari pihak kepolisian, dinas perdagangan, Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan Pub (Arokap), serta Satpol PP.

BACA JUGA:  Tempat Hiburan Bandel di Kendari Bakal Kena Sanksi Berat

”Untuk menyambut bulan suci Ramadan, kami sepakati melakukan penutupan tempat hiburan malam di Kota Kendari,” katanya, baru-baru ini.

Penutupan THM dilakukan hingga sebulan lebih atau sampai setelah Lebaran.

BACA JUGA:  Jelang Ramadan, Disperindag Sultra Ultimatum Distributor, Jangan Macam-Macam

”Mulai 20 Maret 2023 hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” terangnya.

Tegas Hendra, para pelaku usaha yang melanggar aturan, seperti tetap buka, dipastikan bakal menerima saksi.

”Kami akan melakukan pencabutan izin sementara atau bahkan masih bandel akan dilakukan penutupan tempat usaha itu,” tegasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA