GenPI.co Sultra - Masyarakat di Sulawesi Tenggara atau Sultra diimbau untuk waspada terhadap penawaran pinjaman online alias pinjol saat Ramadan hingga menjelang Lebaran.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra Arjaya Dwi Raya pada Sabtu, (25/3).
”Selalu waspada terhadap penawaran pinjol ilegal yang marak bermunculan saat Ramadan, utamanya jelang Idul Fitri,” imbaunya.
Dia mengatakan, masyarakat diminta untuk mampu menyelidiki legalitas pinjol yang ditawarkan, apakah terdaftar di OJK atau tidak.
”Legalitas bisa ditelusuri di situs resmi OJK,” katanya.
Arjaya menyebut, penelusuran tersebut penting dilakukan mengingat marak penawaran pinjol ilegal yang mengaku legal dan terdaftar di OJK.
”Namun, nyatanya tidak terdaftar alias ilegal,” sebutnya.
Imbuh dia, salah satu ciri pinjol ilegal adalah bunga pinjaman sangat tinggi, yakni 1-4 persen per hari dan bisa mencapai 40 persen dari total yang dipinjam.
”Jangan juga mudah tergiur dengan bunga pinjaman rendah. Mari kenali ciri entitas resmi sehingga tidak menjadi korban pinjol,” tutupnya. (ant)